FATWA MUI TENTANG MLM
FATWA MUI TENTANG MLM MUI mengeluarkan Fatwa tentang Sistem Penjualan langsung atau berjaringan. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan nomor DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009, mengatakan ada 12 syarat sebuah sistem penjualan berjenjang itu disebut syar’i, yaitu : Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa; Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram; Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat; Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas; Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; Bonus yang diber...